Hal itu, kata Yusmayadi, berdasarkan adanya perubahan jumlah penduduk dari data kependudukan 2019 hingga 2022.
Untuk Kecamatan Rangkui itu berkurang 500 penduduk, sedangkan Kecamatan Gabek dan Pangkalbalam terjadi penambahan jumlah penduduk yang signifikan hampir 7.000 penduduk,” jelas Yusmadi.
Sementara itu, dalam penyusunan dan penataan dapil serta alokasi kursi, pihak KPU Kota Pangkalpinang juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil).
Dalam penyusunan menggunakan Sidapil, yang mana semua tujuh prinsip yang sudah diatur dalam PKPU 6 Tahun 2022 harus terpenuhi. Jadi bukan serta merta dan kami tentunya sudah mengikuti aturan,” tukasnya.(oc)