Pastikan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024, KPU Kota Pangkalpinang Tetap 30 Kursi

oleh
oleh

“Jadi masih sama dengan Pemilu 2019 yaitu 30 kursi, karena data terakhir jumlah penduduk Pangkalpinang masih dibawah 300 ribu. Dalam aturan kalau jumlah penduduk 200-300 ribu alokasi sebanyak 30 kursi, kalau 300-400 ribu baru alokasinya 35 kursi,” jelas Yusmayadi.

Namun sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, KPU Kota Pangkalpinang telah melakukan penyusunan dan penataan hingga terdapat pergeseran alokasi kursi di tingkat kecamatan.

“Untuk Kecamatan Rangkui Dapil 2 yang sebelumnya enam kursi, bergeser ke Dapil 4 yaitu Kecamatan Pangkalbalam dan Gabek yang sebelumnya tujuh kursi, sekarang ada delapan kursi,” tambahsnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.