“Jadi masih sama dengan Pemilu 2019 yaitu 30 kursi, karena data terakhir jumlah penduduk Pangkalpinang masih dibawah 300 ribu. Dalam aturan kalau jumlah penduduk 200-300 ribu alokasi sebanyak 30 kursi, kalau 300-400 ribu baru alokasinya 35 kursi,” jelas Yusmayadi.
Namun sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, KPU Kota Pangkalpinang telah melakukan penyusunan dan penataan hingga terdapat pergeseran alokasi kursi di tingkat kecamatan.
“Untuk Kecamatan Rangkui Dapil 2 yang sebelumnya enam kursi, bergeser ke Dapil 4 yaitu Kecamatan Pangkalbalam dan Gabek yang sebelumnya tujuh kursi, sekarang ada delapan kursi,” tambahsnya.