Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

oleh
oleh

“Untuk Belanja Daerah setelah Perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp990.182.391.476,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Milyar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dan realisasi belanja sebesar Rp932.143.094.492,20 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Dua Puluh Rupiah) atau sebesar 94,14%,” lanjutnya.

Tahapan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan menyampaikan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.