“Untuk Belanja Daerah setelah Perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp990.182.391.476,00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Milyar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dan realisasi belanja sebesar Rp932.143.094.492,20 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Dua Puluh Rupiah) atau sebesar 94,14%,” lanjutnya.
Tahapan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan menyampaikan Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.(***)