“Maka urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang semula bergabung dengan Dinas Penanaman Modal Dan Satu Pintu harus dipisahkan,” jelas Lusje.
“Berdasarkan ketentuan diatas, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kota Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pangkalpinang dipandang perlu untuk diubah,” tandasnya.