“Hal ini dikarenakan lebih dari 51 persen sahamnya merupakan milik Pemprov Babel, kami berharap dengan ditetapkannya kedua Raperda tersebut akan semakin meningkatkan kepercayaan lembaga perbankan kepada PT Jamkrida Babel (perseroda) dalam melakukan penjaminan kredit bagi masyarakat, dengan demikian maka akses masyarakat dalam memperoleh bantuan permodalan dalam rangka membuka usaha, maupun memperluas bidang usaha semakin terbuka luas, dan pada akhirnya mampu memberikan dorongan positif bagi upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan pemulihan ekonomi daerah dan mengurangi kesenjangan ekonomi sekaligus menggali potensi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih bagi seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah menyusun dan membahas hingga memberikan persetujuan terhadap kedua raperda ini.
“Semoga setiap usaha dan upaya yang kita lakukan ini, berguna dalam hal memajukan Babel yang sama-sama kita cintai dan banggakan ini,” ungkapnya.