Adapun tujuan penataan ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disepakati bersama antara unsur pimpinan DPRD dan Pemprov Babel, unsur pemerintah pusat yang ada di Provinsi Babel, BUMN dan BUMD serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada tanggal 1 Agustus 2022 yang dituangkan dalam berita acara nomor 650/04.a/dpuprprkp/VIII/2022.
Raperda RTRW ini telah mengakomodir kewenangan pemerintah pusat yang ada di daerah dan dapat menjadi acuan penyusunan serta revisi RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, yang ada dalam wilayah Provinsi Kepulauan blBangka Belitung, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan acuan pembangunan untuk jangka 20 tahun yang akan datang dan dapat dilakukan pemutakhiran setiap lima tahun sekali dan atau kurang dari lima tahun jika terjadi perubahan lingkungan strategis sesuai Permen ATR/BPN No.11 tahun 2021 pasal 32 ayat 1,” ungkap Sugito.
RTRW merupakan pedoman utama dalam penyusunan rencana pembangunan dan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana sektoral.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan yang telah diberikan, dan kepada seluruh pihak yang telah terlibat mulai dari tahap penyusunan hingga terselesaikannya pembahasan Raperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Pj Gubernur Sugito.(®)