Paripurna DPRD Babel 7 Fraksi Setuju atas Raperda jadi Perda RTRW Provinsi

oleh
oleh

Penyampaian Raperda RTRW kepada DPRD dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dimana salah satu prosedur penetapan RTRW adalah pelaksanaan persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD Provinsi berdasarkan persetujuan substansi yang telah dikeluarkan.

“Penyusunan RTRW berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang beserta aturan teknis penyusunannya yang lebih lanjut diatur dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan rencana detail tata ruang,” terang Pj Gubernur Sugito.

Lanjutnya, penyusunan RTRW ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, diantaranya melalui forum Konsultasi Publik, Forum Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion yang dituangkan dalam bentuk berita acara sebanyak 20 kali.

Rapat Koordinasi pra lintas sektor, pembahasan dalam forum Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan rapat koordinasi lintas sektor sampai diterbitkannya persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN sesuai dengan surat Menteri ATR/BPN pada tanggal 17 September 2024.

“Tujuan RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024-2044 mewujudkan ruang yang aman, berdaya saing, berkelanjutan dan maju melalui keterpaduan, keseimbangan, dan keserasian kawasan lindung dengan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan pertambangan sebagai pusat energi baru terbarukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.