CDN.id, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Ridwan Djamaluddin, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kep. Babel Naziarto, dan pejabat tinggi lainnya, menghadiri malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kep. Babel yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (14/12/22).
“Apa manfaat yang harus kita raih dengan keterbukaan informasi publik, regulasi telah menjamin semuanya. Pemanfaatan informasi sepatutnya adalah, dalam rangka pengembangan masyarakat dan perbaikan tata kelola kita saat ini, karena informasi merupakan sebuah komunitas yang sangat penting. Sehingga, siapa yang menguasai informasi itulah yang akan menang,” ujar Pj. Gubernur mengawali sambutannya.
Menurutnya, pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada publik untuk memanfaatkan informasi tersebut.
“Keterbukaan informasi ini hakikatnya adalah kejujuran, kejujuran itu merupakan ciri masyarakat madani dan beradab, apalagi bagi lembaga-lembaga pemerintahan,” ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa negara telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Terkait informasi publik yang telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 28, kemudian UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta masyarakat penyelenggara negara,” jelasnya.