Lalu, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah terealisasi Rp25.030.917.278 atau 108,83 persen dari target tahunan Rp23 miliar. Pajak air tanah terealisasi sebesar 108,73 persen atau Rp299.011.161 dari target per tahun Rp275 juta.
Pajak parkir terealisasi Rp811.554.800 atau 108,21 persen dari target per tahun Rp750 juta. Realisasi pajak restoran terealisasi sebesar 103,82 persen atau mencapai Rp23.877.723.059 dari target Rp23 miliar. Pajak penerangan jalan sebesar Rp37.277.012.833 atau 103,55 persen dari target Rp36 miliar. Pajak reklame terealisasi sebesar 103,54 persen atau Rp 4.141.450.924 dari target per tahun Rp4 miliar.
Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang, turut mengapresiasi keseriusan pemerintah kota setempat dalam menggali potensi pendapatan bagi daerah. Terutama dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah atau PAD.
“Kinerja ini patut diapresiasi, dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras serta kepada para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya,” jelas Politikus PKS ini.
Pemberlakuan transaksi uang elektronik dalam pemungutan dan penyetoran pajak serta retribusi, ini merupakan keharusan demi menghindari potensi kebocoran PAD.