CDN.id, SUNGAILIAT – Polres Bangka resmi menyerahkan Berkas perkara pembunuhan di cafe Dragon Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang dinyatakan P21 pada hari Jumat (28/10/2022) lalu. Pelimpahan berkas perkara beserta tersangka, akan diserahkan oleh Satreskrim Polres Bangka ke Kejari Bangka hari ini.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Bangka, AKP. Zulkarnain saat Konferensi Pers di Aula Tri Brata Polres Bangka, Senin (31/10/2022).
“Berkas perkaranya sudah P21 pada hari Jum’at kemarin. Berhubung hari Sabtu dan Minggu libur, maka baru kami rilis pada hari ini,” jelas Zulkarnain.