Operasi Antik Menumbing 2022, Polres Bangka Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

oleh
oleh

CDN.id, SUNGAILIAT – Gelaran operasi antik menumbing 2022 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Februari sampai dengan 12 Februari 2022, Polres Bangka berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya. Dari 5 kasus tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bangka Kompol R. Wardhana yang di dampingi Kasat Res Narkoba Iptu Deny Wahyudi dan Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain saat gelaran konfrensi pers Operasi Antik Menumbing 2022 di depan kantor Mapolres Bangka, Selasa (15/02/22).

Wakapolres Bangka Kompol R. Wardhana menjelaskan selama pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2022, Polres Bangka berhasil mengungkap 5 kasus dengan rincian Kecamatan Sungailiat 1 Kasus, Kecamatan Belinyu 3 Kasus, dan Kecamatan Pemali 1 Kasus.

“Dalam Operasi Antik ini Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan ke 5 pelaku di lima TKP berbeda,” ujar Wakapolres.

Wakapolres Bangka menambahkan dari 5 kasus tersebut diamankan 5 tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan dengan keseluruhan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 32,38 gram.

“Dari 5 kasus, ada 5 tersangka terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan dengan barang bukti sabu 32,38 gram,” ungkapnya.

Adapun masing-masing tersangka yang diamankan petugas Polres Bangka pada gelaran Operasi Antik Menumbing 2022, sebagai berikut :
– Dani (49), diamankan di Jalan Jelutung RT.008 RW.000 Kel. Sinar Baru, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka;
– Akbar (20),  diamankan di Jalan Cut Nyak Din RT. 002 RW. 003 Kel. Belinyu, Kec. Belinyu, Kab. Bangka;
– Bisul (49) diamankan di Kampung Bukit Dempo Kel. Bukit Ketok, Kec. Belinyu, Kab. Bangka;
– Han (23) diamankan di Jalan Centini RT. 006 RW. 000 Kel. Air Duren, Kec. Pemali, Kab. Bangka;
– Lipek (42), diamankan di Parit IV Desa Gunung Muda, Kec. Belinyu, Kab. Bangka.

Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Oc/Bor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.