Masalah lainnya yang juga ditemukan Ombudsman yakni banyak importir yang tidak melakukan wajib tanam bawang putih.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, Pasal 32 mewajibkan importir menanam bawang putih di dalam negeri. Wajib tanam harus dilakukan sebesar 5 persen dari pengajuan impor.
Jika tidak melakukan wajib tanam, maka pengusaha tidak boleh melakukan importir.
“Bagaimana kalau tidak boleh impor, apakah tetap bisa impor? Bisa, caranya bikin perusahaan baru. Mestinya pemerintah waspada pada perusahaan baru karena besar kemungkinan patut diduga di belakangnya merupakan pelaku usaha yang enggan melakukan wajib tanam,” tutup Yeka.(CNNIndonesia)