“Ya memang tidak harus sama, tapi kalau jumlahnya seperti ini pasti akan mengakibatkan permasalahan. Rebutan SPI (surat perizinan impor), pelaku usaha rugi. Ini kan pelayanannya jadi buruk,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (15/01/24).
RIPH merupakan keterangan tertulis yang menyatakan produk hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat untuk mendapat surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Ombudsman juga menemukan adanya praktik pungutan liar dalam penerbitan RPIH bawang putih. Salah satu importir melaporkan ke Ombudsman bahwa ia diminta membayar Rp200 – Rp250 per kilogram (kg) kepada oknum di lingkungan Kementan untuk mendapatkan RIPH.
“Kalau disangkal silakan, karena fokus Ombudsman bukan di situ. Ini ranahnya penegak hukum, tapi informasi ini masuk ke ombudsman,” katanya.