NJOP Pangkalpinang Melambung, Walikota Dituding Tabrak UU No 1 Tahun 2022

oleh
oleh

Ditambahkannya, selaku warga masyarakat dirinya berharap para anggota legislatif di Kota Pangkalpinang bersikap pro kepada keresahan masyarakat atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2). Bang Tahor meminta ada langkah-langkah kongkrit dari DPRD Kota Pangkalpinang untuk memanggil Walikota dan meminta penjelasan terkait kenaikan NJOP PBB P2 yang membuat masyarakat terbebani.

“Atas kebijakan yang sudah diambil oleh Walikota ini, kami sebagai masyarakat, meminta Walikota membatalkan kebijakan yang sudah diambil. Kami juga meminta kepada anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang terhormat, untuk bersuara dan memanggil Walikota. Karena DPRD merupakan fungsi kontrol atas kepala daerah sekaligus sebagai representasi konstituennya. Nah jika konstituen merasa kebijakan Walikota memberatkan, rasanya wajar jika DPRD memanggil dan meminta adanya klarifikasi,” tegas Irianto Tahor.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto dalam sebuah rilis yang ditayangkan beberapa media online menyampaikan, bahwa hampir 11 tahun Pemerintah Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terutama NJOP Bumi. Sedangkan harga tanah dewasa ini terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.