CDN.id, PANGKALPINANG – Kritik pedas terus mengalir kepada Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil usai penyesuaian NJOP PBB P2 Pangkalpinang. Setelah protes yang disampaikan oleh para Ketua RT/RW mem-protes dalam sebuah Giat focus group discussion (FGD), kali ini mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang Irianto Tahor menuding Walikota menabrak undang-undang, atas kebijakan tersebut.
Kepada wartawan, tokoh masyarakat Gabek ini mengatakan bahwa ada potensi pelanggaran undang-undang No 1 tahun 2022. Menurut bang Tahor, UU No 1 tahun 2022 yang berlaku pada medio Januari lalu, menjelaskan bahwa kenaikan NJOP setingi tingginya 100 persen dan serendah-rendahnya 20 persen.
“Berdasarkan UU No 1 tahun 2022 Pasal 40 ayat 5 dan ayat 7, menyebutkan, penghitungan NJOP Paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen, dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Sekarang fakta yang terjadi di masyakat ada yang sampai ditagih dengan kenaikan 1000 persen bahkan 12 kali lipat. Artinya, jelas sekali ada indikasi Walikota telah melanggar UU No 1 tahun 2022. Keputusan Walikota menaikkan NJOP hingga berimbas pada kenaikan PBB P2, kebijakan yang diambil Walikota melampau undang undang atau peraturan yang lebih tinggi,” terang mantan politisi Golkar ini Kamis (17/2/22).