Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial TW (54) warga Sukabumi, Jabar; YA (33) warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah; dan SS (46) warga Aceh. Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari Kota Depok, Jabar. Ketiga tersangka itu kemudian diinstruksikan untuk menukarkan uang palsu ke Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya.
“Saat ini kami akan mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya, dan akan kami ungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat, petugas menyita barang bukti berupa 1.144 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,” pungkas Joko.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan Pasal 245 serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 15 tahun penjara. (H4/ KC)