CDN.id, JABAR- Nekad, ya kata ini tepat untuk TW (54) warga Sukabumi, Jabar; YA (33) warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah; dan SS (46) warga Aceh. Ketiganya ditangkap Polres Tasikmalaya, hendak menukarkan uang palsu ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, para pelaku menumpuk uang palsu di bawah uang asli yang kondisinya rusak. Pelaku membawa tumpukan uang itu menggunakan kardus.
Saat melakukan pengecekan uang yang dibawa pelaku, petugas BI merasa curiga.
“Pihak BI kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (1/2/2024), dikutip dari Tribunnews.