Riza mengatakan, pada hari pertama kebijakan pembatasan barang bawaan impor oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta diberlakukan, satu tim yang sampai ke Cengkareng dari Kairo, tidak mengalami hal-hal yang sempat viral di media sosial yaitu koper dibuka tanpa izin. “Sama aja prosesnya seperti biasa di-scan barcode, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023.
Dengan peraturan ini, barang impor yang dibawa penumpang dibatasi. Barang impor yang dibatasi ini adalah barang yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan, semisal tas mewah, sepatu hingga barang elektronik.
Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Tas dua buah per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima helai per penumpang. Barang elektronik lima unit dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua unit per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan terulis pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border. Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. “Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” kata Gatot. (H4/ TC)