Selain penyalahgunaan narkoba, pada sesi panel satu juga dibahas mengenai masih adanya eksploitasi anak dalam rangka pelaksanaan pemilu. Masih sering terlihat anak-anak kerapkali terlibat dalam kampanye politik. Tindakan ini dikategorikan sebagai eksploitasi anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Jadi, terkait anak juga kita melihat, bagaimana anak untuk tidak dieksploitasi dalam rangka pelaksanaan pemilu, jadi tidak menggunakan anak dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemilu,” kata Pj Gubernur menambahkan.
Berdasarkan temuan KPAI, penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik di 2014 ada 248 kasus, sedangkan pada 2019 ada 55 kasus. Meskipun turun, namun fakta di lapangan pada 2019, jumlah kehadiran anak lebih masif karena kampanye terbuka dan panjang berbulan-bulan pada 2019.