“Kami telah melakukan pengumpulan data-data beberapa nama nama media online, termasuk sebarannya yang didapat pada berbagai platform digital. Intinya data-data penguat lanya yang kami anggap telah memenuhi dugaan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagai mana dimaksud dalam 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 jo Pasal 45 (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP,” ulas Budiono.
“Hal ini kami lakukan bukan maksud untuk untuk menghalangai pekerjaan rekan-rekan media. Namun lebih untuk saling mengingatkan agar ke depan rekan rekan media bisa bekerja lebih baik dan lebih Profesional lagi. Bahwa segala sesuatu itu ada aturan mainnya, termasuk soal Pers dan mengelolaan media itu sendiri, semua ada koridornya,” tutup Budiono.
Sebelumnya, sejumlah media online secara masif memberitakan dan menyebarkan informasi terkait AT, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan etika jurnalistik. Informasi yang disampaikan pun, hoax bahkan mengarah ke pencemaran nama baik.
(rel)