“Terimakasih kepada Badan Arsip Nasional, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemkot Pangkalpinang. Dengan aplikasi (Srikandi-red) ini, tidak perlu lagi melakukan arsip di OPD masing-masing, tidak terhambat secara pengurusan arsip karena langsung terintegrasi dengan SPBE,” tambah Molen.
“Mudah-mudahan aplikasi ini dapat berjalan lancar, kita sama-sama berharap ini akan menjadi kebaikan awal dalam menciptakan good government di bidang aplikasi,” harap Molen.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang, Eti Fahriaty mengatakan Aplikasi ini wajib dilaksanakan di semua Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai amanat peraturan Presiden.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk mengajukan sertifikasi dan tanda tangan elektronik ke BSSN melalui Diskominfo Pangkalpinang serta permintaan data seluruh ASN ke BKPSDMD Pangkalpinang untuk pengurusan arsip melalui Aplikasi Srikandi,” katanya.