“Fungsi Asisten sebagai komisi satu, dua dan tiga. Nanti para Asisten bisa memanggil OPD untuk memaparkan kegiatan yang akan dilaksanakan, dari awal perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan,” terang Mie Go.
“Kemudian Komisi Asisten akan membawa ke TAPD untuk menyampaikan, memperjuangkan dan mempertahankannya,” tambahnya.
Menurut Mie Go, nantinya masing-masing Asisten akan mengkoordinir beberapa OPD.
“Misalnya Asisten I akan mengkoordinir Disukcapil, Asisten II di PU dan Perkim, dan Asisten III di Kepegawaian,” tutupnya.(Oc)