“Dalam Penangkapan terhadap pelaku IL Als Acok dan dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik strik yg berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2.89 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak bohlam warna biru yang di dalamnya berisikan 2 bal plastik strip, 1(satu ) unit Hp vivo warna silver, 1(satu ) unit Hp merek nokia warna hitam dan 1( satu ) unit motor CB 150 R warna hitam doff,” ungkap Kasat.
“Sedangkan penangkapan terhadap pelaku MAR Als Marni dalam penggeledahan mendapatkan barang bukti berupa 1 (buah) tutup bekas permen yang di dalammnya terdapat 1 bungkus plastik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, 1(satu ) unit Hp Real me warna biru dan 1 (satu ) unit Hp merek Mito warna merah.
Kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.