Modus Melempar Paket Narkoba Diamankan Tim Gradak Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka

oleh

CDN.id, Sungailiat – Modus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket sabu di beberapa titik seputaran jalan di Kecamatan Sungailiat diamankan Tim Gradak Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka.

Kedua pelaku tersebut merupakan pengedar yakni IL Als Acok 23 tahun ditangkap di lingkungan Kuday Kecamatan Sungailiat pada minggu (25/9/2022) malam dan Marni Als Murni 39 tahun dikampung Nelayan 2 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka pada senin (26/9/2022) dini hari.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos., membenarkan bahwa Sat Res Narkoba telah menangkap 2 orang pelaku tindak pidana dimana kedua orang tersebut sebagai pengedar Narkoba jenis shabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.