CDN.id, JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal ini berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023. Putusan tersebut sejauh ini selalu dipatuhi oleh hakim konstitusi.
“Sejauh ini putusan itu ditaati ya, dan saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa Pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Pak Hakim Anwar Usman,” kata Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024)