Mirip Kasus Dana Umat ACT, Dana Kompensasi KIP Potensial Disentuh APH

oleh
oleh

Para panitia selaku pengelola dana, dikatakan membagikan dana tersebut tanpa kejelasan dasar perhitungan. Artinya ada yang harusnya terungkap di sini, berapa total akumulasi dana yang disebut kompensasi KIP tersebut sudah disalurkan oleh pihak pemilik KIP sejak pertama kali dikucurkan, siapa yang menjadi kantong perantara sekaligus pengelolanya, dan berapa sebenarnya yang sudah tersalurkan kapada masyarakat berhak. Untuk mendapatkan kesimpulan sudah proporsional kah jumlah yang diterima oleh mereka yang berhak? Atau mungkin memperjelas dugaan bahwa dana untuk umat atau dana untuk rakyat yang dalam sebutannya dinamakan kompensasi tersebut justru banyak digunakan untuk kebutuhan pribadi oknum panitia, LSM, Ormas, Media dan Penasehat Hukum.

Ini agak mirip dengan dugaan penyelewengan dana umat yang kini membelit lembaga filantrophi Aksi Cepat Tanggap (ACT). PT. Timah Tbk, selaku pemegang konsesi di mana sebagian besar KIP pemberi dana kompensasi tersebut beroperasi, telah melakukan langkah cepat dengan memerintahkan para KIP selaku mitranya untuk berhenti dulu menyalurkan kompensasi. Ini juga sebuah indikasi bahwa proses penyaluran dan pengelolaan dana umat tersebut tidak jelas atau mungkin tak beres.

Berkaca dari sini akankah aparat penegak hukum (APH) berpotensi untuk masuk melakukan penyelidikan untuk kemudian menjadi sebuah dugaan pelanggaran hukum. Sebagaimana Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan langkah-langkah penegakan hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.