“Terkait pembangunan kebun masyarakat (plasma) 20% bagi masyarakat saat ini di atur melalui PP 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dibangun diluar HGU inti tidak dalam HGU inti, ” ujarnya.
Dijelaskannya kembali, apabila lahan diluar HGU tidak mencukupi 20% untuk plasma seperti di Bangka Belitung maka dapat diambil dari lahan inti yang masuk HGU, hal ini tentunya harus melalui komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan perusahaan serta pemerintah daerah serta instansi yang terkait.
Menanggapi informasi dari BKPM, Politisi asal Beltim ini menemukan banyak peluang-peluang baru harapan baru untuk mengembalikan hak-hak rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap plasma 20% dan hak-hak yang lainnya.
“Oleh karena itu saya mohon kepada masyarakat Babel khususnya masyarakat Membalong untuk tenang dulu. Dukung dan biarkan DPRD bekerja mengumpulkan data dan informasi secara utuh, dapat menyelesaikan persoalan antara perusahaan sawit dengan masyarakat sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan sebaik mungkin, ” tutupnya.