Minta Dukungan Pembangunan Perkebunan Plasma Bagi Masyarakat, Beliadi Kunjungi  BKPM

oleh
oleh

Dijelaskannya, selama 2 bulan ini DPRD melalui pansus telah menghimpun dan menggali data atas perkebunan kelapa sawit guna membantu dan melindungi hak masyarakat Babel. Dan dalam waktu dekat juga DPRD (pansus) akan berkoordinasi dengan Kejagung, KPK serta Setneg Presiden.

Untuk itu dirinya berharap BKPM dapat melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang akan membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20% bagi masyarakat.

“Tim ini lawannya berat, perusahaan kakap, konglomerat, jadi dalam rangka mengawal kerja Tim ini, kita ingin bersinergi dengan semua  pihak agar tercapai win win solution antara hak masyarakat dan hak perusahaan”. terangnya.

Adi Soegiharto Direktur Wilayah V BKPM,  menyampaikan Proses perizinan berusaha subsektor perkebunan baik PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) harus masuk ke OSS (Online Single Submission) BKPM tetapi verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sektor terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian.

Bahwa sejak berlakunya UU nomor 11 tahun  2020 tentang Cipta Kerja untuk mempermudah investasi maka perizinan yang sudah ada sebelumnya tetap ada tetapi berkonvensi dengan aturan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.