Dijelaskannya, selama 2 bulan ini DPRD melalui pansus telah menghimpun dan menggali data atas perkebunan kelapa sawit guna membantu dan melindungi hak masyarakat Babel. Dan dalam waktu dekat juga DPRD (pansus) akan berkoordinasi dengan Kejagung, KPK serta Setneg Presiden.
Untuk itu dirinya berharap BKPM dapat melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang akan membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20% bagi masyarakat.
“Tim ini lawannya berat, perusahaan kakap, konglomerat, jadi dalam rangka mengawal kerja Tim ini, kita ingin bersinergi dengan semua pihak agar tercapai win win solution antara hak masyarakat dan hak perusahaan”. terangnya.
Adi Soegiharto Direktur Wilayah V BKPM, menyampaikan Proses perizinan berusaha subsektor perkebunan baik PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) harus masuk ke OSS (Online Single Submission) BKPM tetapi verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sektor terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian.
Bahwa sejak berlakunya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mempermudah investasi maka perizinan yang sudah ada sebelumnya tetap ada tetapi berkonvensi dengan aturan baru.