CDN.id, PANGKALPINANG- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, jumlah bandara internasional Indonesia berkurang dari 34 menjadi 17 bandara. Di antara bandara yang dicabut status internasionalnya dan resmi menjadi bandara domestik yakni Bandara H AS Hanandjoeddin, Tanjungpandan, Belitung.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, sekalipun Bandara HAS Hanandjoeddin itu tidak lagi menyandang status Internasional, tetap pihaknya mengharapkan adanya penambahan prasarana untuk menarik para wisatawan.