Meriahkan Hari Bakti Adhyaksa ke 63, 57 Pasang Pengantin Nikah Bersama di Kejati Babel

oleh

“Tentunya dengan menikah secara sah menurut agama dam negaara, ini akan memberikan perlindungan juga untuk Anak-anak karena dengan menyatunya Ibu dan Ayah mereka punya hubungan nasab. Tak hanya dari Ibu tapi dari ayah juga dan mereka sah sebagai ahli waris dari ibu dan ayahnya,” jelas Maryono.

“Di Babel masih banyak yang belum memiliki akta nikah. Semoga ini menjadi titik tolak pernikahan siri di Babel. Tahun depan akan kita gelar lebih besar lagi, karena antusias masyarakat yang mendaftar sangat tinggi,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.