“Pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara. Itu saja dulu dari kami soal UU Penyiaran,” ujar Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu.
Diketahui, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran menuai polemik. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Draf revisi UU Penyiaran yang diperoleh Tempo berisikan 14 BAB dengan jumlah total 149 Pasal. Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik. (TC)