Saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah melakukan Penahanan terhadap tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara pada Polres Bangka Tengah selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023.
Pemeriksaan dan penetapan terhadap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di PT. BRI (persero) Tbk, pada kantor cabang pembantu Depati Amir tahun 2017 s/d tahun 2019 berdasarkan surat perjanjian kredit modal kerja (KM), nomor: 27 tanggal 24 November 2017. (MO)
The reaction mixture was cooled at 10 C priligy for sale