Dukungan serupa terlihat pada pemilu presiden ke-56 ketika George W Bush mendukung John McCain pada 2008, Bill Clinton mendukung Al Gore pada 1999 untuk pemilu tahun 2000, dan Ronald Reagan mendukung HW Bush pada tahun 1988 untuk pemilu ke-51.
Di Indonesia, presiden yang menjabat diperbolehkan berkampanye untuk kandidatnya asalkan mereka tidak menggunakan sumber daya negara dan mengambil izin resmi untuk melakukannya, namun petahana biasanya tetap netral.
Namun sejak bulan Oktober, ketika Mahkamah Konstitusi mengubah aturan kelayakan untuk mengizinkan putra Jokowi yang berusia 36 tahun mencalonkan diri bersama Menteri Pertahanan Prabowo, presiden tersebut menghadapi banyak tuduhan pelanggaran etika dan hukum.
Kehebohan ini telah mendorong Jokowi untuk berulang kali mengklarifikasi pendiriannya dan bahkan menunjukkan kepada wartawan undang-undang pemilu untuk membersihkan namanya.
“Iya, presiden boleh ikut kampanye. Ya, presiden boleh pilih salah satu pihak. Itu semua boleh asalkan tidak menggunakan fasilitas negara,” ujarnya kepada wartawan pekan lalu, usai menghadiri acara bersama Prabowo.
Para kritikus mengatakan bahwa ia telah melanggar undang-undang pemilu dengan tampil berkampanye untuk Prabowo saat menghadiri acara-acara pemerintah dan makan bersama, dan para kandidat saingannya menuduh lembaga-lembaga negara telah mengganggu kampanye dan menghancurkan alat peraga kampanye. (H4/ TC)