Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:
Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka
Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
Pemasangan alat peraga di tempat umum
Media sosial
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
Rapat umum
Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.