Ia juga mengingatkan agar setiap tugas fungsi pengawasan pemilu tahapan masa tenang ini bisa sampai ke jajaran Bawaslu baik tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan hingga Pengawas TPS yang bersentuhan langsung dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Pemahaman mengenai regulasi juga dikatakannya wajib diselaraskan demi menghindari perbedaan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu.
“Pemahaman seperti ini harus d sampaikan baik ditingkat kabupaten/kota hingga sampai tingkat Pengawas TPS. Selebihnya biarkan masyarakat yang menilai terkait dengan alat peraga apapun pada tahapan masa tenang ini,” tegas Novrian Saputra.