Mabes Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J

oleh
oleh

“Sebanyak 42 saksi-saksi, penyitaan sejumlah alat bukti. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” pungkas Andi.

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.