Lusje Anneke Ajak ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang Netral dalam Pemilu 2024

oleh

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan ASN diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, yang mana memiliki tugas berat serta menjadi contoh bagi masyarakat.

“ASN memiliki tugas yang berat yang melekat dalam dirinya 24 jam. Jadi segala tingkah lakunya dinilai masyarakat. Terkait Pemilu, ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK itu harus bersikap netral,” ujar Fahrizal.

Peran serta pemerintah dalam mensukseskan pemilu sangat penting,salah satunya terkait netralitas. ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh manapun dan tidak melakukan politik praktis.(5LW)

No More Posts Available.

No more pages to load.