Lirik Bursa Cagub Jakarta Jalur Independen, Salah Satunya ada Mantan Menteri ESDM

oleh
oleh

Lanjut Dodu KPU DKI Jakarta awalnya menjelaskan syarat bagi bakal pasangan calon yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 lewat jalur independen. Salah satunya ialah menyerahkan formulir dukungan disertai bukti identitas minimal 618.968 KTP warga Jakarta.

“Yang diperlukan hanya formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung ya. Tidak memerlukan materai. Untuk DKI Jakarta 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat kota kabupaten,” ujarnya.

Dody mengatakan penyerahan persyaratan calon perseorangan dibuka hingga Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB. Dia mengatakan semua pihak yang ingin menjadi cagub-cawagub lewat jalur perseorangan harus memenuhi syarat itu.

“Kalau nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima. Itu tahapan yang akan kami lakukan saat penerimaan dukungan,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.