“Mereka juga menegaskan bahwa dana kampanye tersebut akan digunakan untuk kepentingan yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Yandi.
Yandi menambahkan, laporan dana kampanye tersebut merupakan laporan awal dan dapat berubah seiring dengan berjalannya masa kampanye, yang berlangsung hingga tanggal 10 Februari mendatang.
“KPU Bangka Tengah akan terus memantau dan memastikan bahwa pelaporan dana kampanye partai politik tetap transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yandi.
Dalam pemilihan umum di Bangka Tengah, partai politik akan bersaing untuk memperebutkan 30 kursi di legislatif, 6 kursi legislatif provinsi.