Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah , yaitu:
- Suwito Gunawan alias SG alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Hasan Thjie alias Ashin alias HT selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka Tamron)
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- Emil Ermindra alias EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- Kwang Yung alias Buyung Koba alias BY selaku mantan Komisaris CV VIP
- Robert Indarto alias RI selaku Direktur Utama PT SBS
- Thamron alias TN alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- Alwin Albar alias AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- Toni Tamsil alias TT alias Akhi, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- Rosalina alias RL, General Manager PT TIN
- Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Ardiansyah alias RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. (H4/ TC)