Lanjutan Korupsi PT Timah, Jampidsus Kejagung Sita Uang Tunai Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta

oleh
oleh

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah , yaitu:

  1. Suwito Gunawan alias SG alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. Hasan Thjie alias Ashin alias HT selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka Tamron)
  4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. Emil Ermindra alias EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. Kwang Yung alias Buyung Koba alias BY selaku mantan Komisaris CV VIP
  7. Robert Indarto alias RI selaku Direktur Utama PT SBS
  8. Thamron alias TN alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. Alwin Albar alias AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. Toni Tamsil alias TT alias Akhi, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. Rosalina alias RL, General Manager PT TIN
  12. Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT RBT
  13. Reza Ardiansyah alias RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. (H4/ TC)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.