Lagi Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Total Jadi 14 Orang

oleh
oleh

“Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” ucap Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menegaskan nilai kerugian tersebut masih belum final. Saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.