Ternyata saat dilakukan pemeriksaan, polisi juga menemukan 0,12 gram sabu dan juga alat isap di pondok milik ASM.
“Kami juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap yang diduga milik tersangka,” ungkap Kapolres.
Sementara satu pelaku yakni pemilik lahan, kabur dan saat ini masih dalam pencarian polisi.
Atas perbuatannya, ASM sebagai pemilik ladang dikenakan pasal 113 ayat 2 dan pasal 111 ayat tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. (H4/ KC)