“Jadi untuk 11 tersangka ini disangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana tentang “Pencurian”, 363 KUHPidana tentang “Pencurian dengan pemberatan”., dan 365 KUHPidana tentang “Pencurian dengan kekerasan ,” paparnya.
Adapun 11 inisial tersangka yang berhasil diamankan yakni ACS/ 37 Th MLY/ 41 Th. MND/ 15 Th. IKR/ 18 Th. OSK/ 27 Th. AND/ 31 Th. GPA/ 20 Th. DLW/ 39 Th . AGS/ 33 Th. HKL/ 17 Th. RNS/ 25 Th.(H4)