Kunker Komisi XII DPR RI ke PT Timah, BPJ: Dorong Perbaikan Ekosistem dan Pelibatan Masyarakat Dalam Pertambangan Timah Indonesia
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025

CDN.id, PANGKALPINANG- Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke PT Timah Tbk sebagai bagian dari agenda pengawasan dan pembinaan terhadap sektor pertambangan timah nasional agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam kunjungan ini juga digelar Focus Group Discussion yang berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk, Senin (11/8/2025).
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ), mengatakan kunjungan ke PT Timah merupakan upaya untuk memperbaiki tata kelola timah secara sekaligus upaya nasional DPRI untuk mendorong perusahaan untuk melibatkan masyarakat dalam penambangan timah sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung.
“Hari ini Komisi XII melaksanakan kunker reses ke PT Timah yang turut serta melibatkan para pemangku kepentingan. Tujuannya agar pertimahan ini dapat kembali pulih dan dalam pelaksanaan penambangan dapat melibatkan masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat tidak perlu kucing-kucingan lagi untuk menambang terkait masalah hukum karena bisa diakomodir,” kata Bambang usai pertemuan.
Bambang juga mendukung upaya PT Timah yang akan melibatkan masyarakat dalam proses penambangan melalui sistem kemitraan melalui koperasi. Sehingga nantinya masyarakat dapat menambang mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.
“Kami mendengar Dirut Timah memberikan komitmen tentang pelibatan masyarakat, tentang koperasi dan juga beberapa kegiatan lainnya yang melibatkan masyarakat. Sehingga kami berharap tata kelola pertimahan ini dapat benar-benar melibatkan masyarakat. Kami senang dengan tagline PT Timah, ‘Timah Untuk Masyarakat’,” ujarnya.
Kedepan, Ia berharap tidak ada lagi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sehingga dirinya mendorong PT Timah maupun perusahaan pertimahan di Bangka Belitung dapat mengakomodir masyarakat penambang agar bisa menambang sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Penulis: Ochin
