CDN.id, Jakarta – Lukas Enembe telah resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan sejumlah proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua.
Selain itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Sayangnya, proses pengusutannya mulai dari menjadi tersangka dan akan ditahan mengalami tarik ulur yang panjang.
Namun, berikut terdapat uraian kronologi penetapan Lukas Enembe dari penetapannya sebagai tersangka sampai perkembangan terbaru, ia baru sampai di Jakarta.
1. Ditetapkan sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan berbagai informasi dan data yang valid.
Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka. Tersangka tersebut adalah Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 serta Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).