“Satu pasangan calon ini dikarenakan kondisi Pasal 136 hurut a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang terpenuhi,” pungkasnya.(®)
KPU Pangkalpinang Tetapkan Paslon Maulan Aklil- Hakim sebagai Cawako dan Cawawako
