Untuk formulir A pindah pemilih, kata Dody, wajib dibawa bagi pemilih pindahan (DPTb) dan KTP elektronik atau surat keterangan. Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Namun, apabila tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan, dapat menunjukkan dokumen kependudukan yang membuat foto diri pemilih dengan jelas.
Dokumen tersebut bisa berupa fotokopi KTP-elektronik, KTP-elektronik berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri dengan foto dan informasi lengkap. Nantinya, lanjut dia, kejadian tersebut dicatat ke dalam formulir model C kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-KPU sebagai kejadian khusus.(KC)