Dody menjelaskan, apabila pemilih tidak membawa formulir C pemberitahuan, mereka perlu memastikan namanya terdaftar di dalam formulir A daftar pemilih kabupaten/kota atau cekdptonline.kpu.go.id secara daring.
“Jika namanya ada di DPT dan TPS tujuan maka petugas bisa melayani hanya dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan,” jelasnya.