CDN.id, BANGKA TENGAH – KPU Kabupaten Bangka Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Bangka Tengah pada pilkada serentak 2024 sebanyak 144.548 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Bangka Tengah untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Santika Hotel Bangka, Kamis (19/09/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah Supendi Saputra tampak hadir dalam memimpin rapat pleno tersebut didampingi Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Perencanaan, Data dan Informasi Endah Lestari, Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi teknis Penyelenggaraan Andriyandi Putra Pratama, Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia,Sabpri Aryanto bersama Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Tengah Mirfandi.
“Alhamdulillah hari ini kami akan menetapkan DPT untuk Pilkada serentak 2024 di Bangka Tengah, terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung kami dalam penyusunan DPT ini,” ujar Supendi.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berita acara rapat pleno DPSHP tingkat kecamatan oleh masing-masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kemudian KPU Kabupaten Bangka Tengah menerima saran dan masukan dari peserta rapat pleno