Ditempat yang sama, Sabri Komisioner KPU Bangka Tengah menjelaskan, iklan kampanye di media massa bergantung pada jenis medianya dan dibatasi setiap media.
“Kalau online cuma 1 banner, kalau cetak 810 per kolom, kalau radio 10 spot per 60 detik dan TV 10 spot 30 detik. Jadi ada aturannya,” jelas Sabri.
Sabri mengatakan, iklan kampanye di media massa ini berlangsung dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 .
“Iklan kampanye 21 hari dan silahkan saja media yang ingin mempromosikan medianya untuk iklan kampanye ini dan berapa tarifnya silahkan saja,” ucapnya.
“Untuk konten memuat nama,citra diri, foto atau dalam bentuk tulisan sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.
Sabri mengungkapkan, semua calon harus diberikan hak yang sama dan sesuai kode etik yang berlaku di media masing-masing dengan standar yang sama termasuk tarif untuk para caleg yang ingin memasang iklan di media mereka.